Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Pemkot Semarang Perkuat Mitigasi Kebakaran TPA Jatibarang Hadapi Musim Kemarau

Pemkot Semarang Perkuat Mitigasi Kebakaran TPA Jatibarang Hadapi Musim Kemarau

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota Semarang memperkuat langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang seiring prediksi musim kemarau 2026 yang berlangsung lebih panjang. Penguatan dilakukan melalui sistem pengamanan terpadu yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, dan Polri guna memastikan operasional pengelolaan sampah tetap berjalan aman.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kebakaran TPA Jatibarang, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama mengingat pengalaman kebakaran di TPA Jatibarang pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kita tidak boleh menunggu api muncul baru bergerak. Pencegahan harus menjadi prioritas. Pengalaman kebakaran di TPA Jatibarang menjadi pelajaran bahwa mitigasi jauh lebih penting daripada pemadaman. Karena itu seluruh perangkat daerah harus bekerja secara terpadu agar potensi kebakaran bisa dicegah sejak awal,” ujar Handi.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Pemkot Semarang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan TNI dan Polri.

Satgas tersebut bertugas melakukan patroli rutin, memetakan titik-titik rawan kebakaran, memastikan kesiapan personel dan peralatan, serta mempercepat respons apabila ditemukan potensi kebakaran di kawasan TPA.

Selain itu, langkah preventif diperkuat melalui pendinginan berkala di area rawan menggunakan armada Dinas Pemadam Kebakaran. Posko siaga dan layanan on call dari unit pemadam terdekat juga disiapkan untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kondisi darurat.

Pemkot Semarang turut memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di kawasan TPA Jatibarang. Petugas, pemulung, maupun pihak lain yang beraktivitas di area tersebut dilarang membawa rokok, korek api, ataupun melakukan pembakaran terbuka guna meminimalkan risiko munculnya api.

“Faktor manusia masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran. Karena itu pengawasan harus diperketat. Tidak boleh ada toleransi terhadap potensi yang dapat memicu api di kawasan TPA,” tegas Handi.

Ia menambahkan, pengamanan TPA Jatibarang merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu, sinergi lintas sektor diperlukan agar pengawasan dapat berlangsung secara konsisten setiap hari.

“Pengamanan TPA merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kolaborasi seluruh OPD, kita ingin memastikan pengawasan berlangsung secara berkelanjutan sehingga pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Langkah antisipasi tersebut dilakukan seiring prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut musim kemarau 2026 diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Oktober dengan meningkatnya potensi kebakaran. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena TPA Jatibarang memiliki tingkat kerawanan tinggi akibat akumulasi gas metana dari timbunan sampah.

Melalui penguatan sistem mitigasi yang terintegrasi, Pemerintah Kota Semarang berharap risiko kebakaran dapat ditekan sehingga keberlangsungan layanan pengelolaan sampah tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *