YOGYAKARTA, obyektif.tv – PLN Icon Plus bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sleman menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sleman melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (13/7/2026). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sekaligus meningkatkan mitigasi risiko hukum dalam mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman tersebut menjadi wujud komitmen PLN Icon Plus dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi. Di tengah transformasi bisnis serta perkembangan layanan digital yang semakin pesat, kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting agar setiap proses bisnis berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kerja sama ini, PLN Icon Plus memperoleh dukungan dari Kejaksaan Negeri Sleman dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, melindungi aset perusahaan, serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan sesuai prinsip GCG.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menegaskan bahwa penguatan tata kelola perusahaan harus berjalan seiring dengan inovasi dan transformasi bisnis yang terus dilakukan.
“Transformasi perusahaan tidak hanya ditopang oleh inovasi dan teknologi, tetapi juga oleh tata kelola yang kuat serta kepastian hukum dalam setiap proses bisnis. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan seluruh langkah strategis perusahaan dijalankan secara profesional, patuh terhadap regulasi, dan mampu menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pelanggan maupun para pemangku kepentingan,” ujar Chipta.
Senada, Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam mendukung operasional perusahaan agar semakin adaptif, akuntabel, dan memiliki daya saing.
“Pendampingan hukum memberikan keyakinan bagi kami dalam menjalankan berbagai program dan pengembangan bisnis perusahaan. Dengan landasan hukum yang kuat, setiap proses dapat berjalan lebih terarah, sesuai regulasi, serta semakin memperkuat implementasi prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN Icon Plus,” ungkap Leandra.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan kesiapan institusinya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum kepada badan usaha milik negara sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan Negeri Sleman siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki agar pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan dapat berjalan secara efektif, efisien, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelas Bambang.
Melalui kolaborasi ini, PLN Icon Plus menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) melalui budaya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sleman diharapkan mampu meminimalkan risiko hukum, menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan, serta memperkuat kontribusi PLN Group dalam menghadirkan layanan digital yang andal, berintegritas, dan berkelanjutan bagi masyarakat. ***



