BALI, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan nasional atas komitmennya dalam mengelola sampah dan lingkungan. Tak sekadar mengurangi timbunan di tempat pembuangan akhir (TPA), Jateng mulai mengembangkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk mengolahnya menjadi energi listrik dan bahan bakar industri.
Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tempo Media Group dalam kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Penghargaan diterima Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Jawa-Bali Batch II 2026 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (28/8/2026) malam.
Jawa Timur juga mendapat apresiasi pada kategori yang sama. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Wonosobo menjadi daerah terbaik dalam kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan TPA. Karena itu, Pemprov Jateng menerapkan pola pengelolaan berdasarkan volume dan karakteristik sampah di masing-masing wilayah.
Untuk timbunan sampah dengan volume lebih dari 1.000 ton per hari, penanganan diarahkan melalui skema aglomerasi dan regional dengan konsep Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sementara sampah dengan volume sekitar 100-200 ton per hari diarahkan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Pengelolaan sampah kita bagi dalam beberapa klaster. Untuk volume besar kita dorong aglomerasi dan regional, termasuk untuk PSEL. Sementara yang 100-200 ton per hari kita arahkan menggunakan RDF,” kata Luthfi.
Skema aglomerasi mulai dikembangkan melalui kerja sama dengan Danantara. Melalui skema tersebut, sampah tidak lagi dipandang sekadar sebagai limbah, tetapi diolah menjadi sumber energi.
Di kawasan Semarang Raya, pengelolaan tersebut mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Sementara Pekalongan Raya meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
Adapun Tegal Raya mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes. Pengembangan serupa juga didorong di kawasan Soloraya yang melibatkan Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, serta Kota Salatiga.
Selain PSEL, teknologi RDF telah dipraktikkan di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kudus, dan Magelang.
Sampah yang telah melalui proses pengolahan tersebut selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk industri semen. Pola ini menjadi bagian dari upaya Jateng mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus memberikan nilai tambah terhadap sampah.
Tangani Timbunan Sampah di TPA
Pemprov Jateng juga menyiapkan skema untuk menangani timbunan sampah yang telah menggunung di sejumlah TPA.
Di TPA Jatibarang, Kota Semarang, pemerintah berencana menggandeng Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengolah timbunan sampah menjadi bahan bakar solar.
Sementara di kawasan Soloraya, Pemprov Jateng mendorong investasi untuk mengolah timbunan sampah. Sejumlah investor telah diarahkan untuk melihat potensi pengembangan sektor tersebut.
Namun, Luthfi menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup dilakukan di sektor hilir. Kapasitas pengolahan di TPA, menurutnya, tidak akan mampu menyelesaikan persoalan apabila produksi sampah dari masyarakat terus meningkat.
Karena itu, pengelolaan dari sektor hulu menjadi bagian penting dalam strategi Pemprov Jateng. Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya terus didorong, salah satunya melalui program Desa Mandiri Sampah.
“Persoalan sampah tidak hanya bagaimana mengolah timbunan di TPA. Dari hulunya juga harus kita selesaikan. Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting,” ujarnya.
Penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi Pemprov Jateng untuk memperkuat pengelolaan lingkungan sekaligus meningkatkan pelayanan dasar dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Selain Pemprov Jateng, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah juga meraih apresiasi dalam kategori berbeda.
Kabupaten Rembang menjadi terbaik pertama tingkat pemerintah kabupaten untuk kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan. Kota Tegal meraih terbaik kedua tingkat pemerintah kota pada kategori yang sama.
Sementara pada kategori Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan, Kota Salatiga menjadi terbaik pertama tingkat pemerintah kota.
“Dari Jawa Tengah banyak yang dapat penghargaan, termasuk pemerintah provinsi. Ada Kabupaten Rembang, Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kabupaten Wonosobo. Ini menjadi motivasi kita untuk lebih giat dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat,” kata Luthfi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, persoalan sampah dan lingkungan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah pusat. Terlebih, pemerintah telah menetapkan target zero sampah pada 2029.
Menurut Tito, penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi bukan sekadar bentuk pengakuan. Pemerintah pusat juga menyiapkan insentif fiskal sebagai stimulus agar daerah terus meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut mempertegas arah pengelolaan sampah di Jawa Tengah yang tidak lagi berhenti pada aktivitas mengangkut dan membuang. Sampah didorong untuk dikurangi sejak dari sumbernya, diolah, serta dikonversi menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan energi. ***



