Home / NEWS / Polda Jateng Tangkap 1.747 Terduga Perusuh, 46 Jadi Tersangka

Polda Jateng Tangkap 1.747 Terduga Perusuh, 46 Jadi Tersangka

SEMARANG, obyektif.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap sedikitnya 1.747 orang yang diduga terlibat aksi kerusuhan di sejumlah daerah. Dari jumlah tersebut, 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan penindakan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025.

“Dari jumlah tersebut, kami menerima 17 laporan polisi dan telah menetapkan 46 orang sebagai tersangka,” ujarnya di Semarang, Selasa (2/9/2025).

Dwi menjelaskan, ada dua kasus besar yang ditangani langsung Polda Jateng. Pertama, kerusuhan yang berujung penyerangan Mapolda Jateng dan pembakaran mobil di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi telah mengidentifikasi dua pelaku, namun penindakan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi bukti.

Kasus kedua berkaitan dengan penyerangan Mapolda Jateng pada 30 Agustus 2025. Dari perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur.

“Untuk tersangka dewasa dilakukan penahanan, sedangkan tersangka anak tidak ditahan,” jelas Dwi.

Para tersangka dijerat Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap perintah petugas. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *