Beranda / PENDIDIKAN / Dugaan Kekerasan di SMP Swasta, Wali Kota Semarang Perintahkan Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

Dugaan Kekerasan di SMP Swasta, Wali Kota Semarang Perintahkan Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

SEMARANG, obyektif.tv – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan di Kota Semarang menyusul dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang siswa di salah satu SMP swasta.

Menurut Agustina, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mampu melindungi tumbuh kembang setiap anak. Karena itu, segala bentuk kekerasan maupun perundungan tidak boleh mendapat tempat di lingkungan pendidikan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang langsung menerjunkan tim untuk melakukan visitasi ke rumah korban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi korban, memberikan pendampingan psikologis, serta menjamin hak anak tetap terpenuhi selama proses penanganan kasus berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, mengatakan Pemerintah Kota Semarang memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan korban sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-haknya.

“Ibu Wali Kota memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Keselamatan, pemulihan, dan masa depan anak menjadi prioritas utama. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” ujar Ahsan, Senin (29/6/2026).

Selain melakukan pendampingan kepada korban, Dinas Pendidikan juga berkoordinasi dengan pihak sekolah, keluarga korban, serta pihak terkait untuk mendalami kronologi kejadian. Pendampingan psikologis diberikan melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM), sementara proses pembelajaran korban akan disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan agar hak atas pendidikan tetap terpenuhi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian. Pemkot menegaskan tidak akan mengintervensi penyidikan dan meminta seluruh pihak bersikap kooperatif agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.

“Dinas Pendidikan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak sekolah agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas,” kata Ahsan.

Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Agustina menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh sekolah. Evaluasi tersebut mencakup penguatan implementasi Sekolah Ramah Anak, optimalisasi peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), peningkatan pengawasan oleh guru, hingga pengawasan lebih ketat di area-area yang berpotensi menjadi titik rawan, seperti toilet sekolah.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di sekolah. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan maupun tindakan administratif yang diperlukan sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ahsan.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Upaya pencegahan bullying, menurut Agustina, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat agar setiap anak dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *