YOGYAKARTA, obyektif.tv – PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah memperkuat tata kelola bisnis digital melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wonosari, Selasa (22/9/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya PLN Icon Plus memastikan pengembangan infrastruktur telekomunikasi dan layanan digital berjalan sejalan dengan prinsip kepatuhan, kehati-hatian, serta kepastian hukum.
Melalui PKS tersebut, kedua pihak membangun landasan kolaborasi dalam penanganan aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pengembalian atau pemulihan aset dan mitigasi risiko hukum sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengatakan penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola perusahaan di tengah perkembangan bisnis digital dan kebutuhan terhadap infrastruktur yang semakin luas.
“PLN Icon Plus tidak hanya berfokus pada pengembangan infrastruktur dan layanan digital, tetapi juga memastikan setiap proses bisnis berjalan dengan tata kelola yang baik dan landasan hukum yang kuat. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan setiap langkah perusahaan dilaksanakan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Menurut Chipta, penguatan tata kelola dibutuhkan agar ekspansi bisnis dan pengembangan layanan digital dapat berlangsung secara berkelanjutan. Karena itu, aspek hukum menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan sejak proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan PKS tersebut diharapkan menjadi landasan kolaborasi yang mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan, khususnya dalam menghadapi berbagai aspek hukum yang muncul dalam proses bisnis.
“Perjanjian ini tidak kami pandang semata-mata sebagai sebuah dokumen kerja sama, tetapi sebagai landasan kolaborasi untuk memastikan setiap langkah perusahaan dapat dijalankan dengan kehati-hatian, kepatuhan, dan perspektif hukum yang memadai. Kami berharap kerja sama ini dapat diterjemahkan dalam koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Leandra.
Ia menambahkan, penguatan aspek hukum semakin penting seiring dengan aktivitas PLN Icon Plus yang mencakup pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, hubungan dengan mitra dan pelanggan, serta pengembangan berbagai layanan digital.
“Bagi PLN Icon Plus, kepastian hukum, mitigasi risiko, serta penguatan tata kelola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan bisnis perusahaan. Karena itu, kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat terus terjaga dan berkembang, sehingga setiap proses bisnis dapat berjalan secara tertib, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan PLN Icon Plus. Menurutnya, sinergi tersebut dapat menjadi landasan bagi hubungan kelembagaan yang semakin baik dalam memberikan dukungan hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam memberikan dukungan serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Shinta.
Sinergi tersebut sekaligus mendukung upaya PLN Icon Plus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha.
Melalui pendekatan preventif, potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pembangunan infrastruktur, kerja sama dengan mitra, serta pengembangan layanan digital.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkomitmen menjaga koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan. Bagi PLN Icon Plus, penguatan sinergi hukum menjadi bagian dari upaya memastikan pertumbuhan bisnis digital berjalan seiring dengan tata kelola yang baik, kepatuhan, integritas, dan keberlanjutan. ***










