YOGYAKARTA, obyektif.tv – PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah memperkuat kepastian hukum dalam pengembangan bisnis digital melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).
Kerja sama ini diarahkan tidak hanya untuk memberikan dukungan ketika persoalan hukum muncul, tetapi juga memperkuat langkah preventif dengan menghadirkan pertimbangan hukum sejak proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bisnis.
Upaya tersebut dinilai penting seiring dengan berkembangnya aktivitas PLN Icon Plus di bidang infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, kerja sama dengan mitra, serta penyediaan berbagai layanan digital. Beragam kegiatan tersebut membutuhkan proses bisnis yang didukung kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengatakan pertumbuhan bisnis perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola perusahaan.
“Pertumbuhan bisnis harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. Kepastian hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses bisnis PLN Icon Plus dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Menurut Chipta, penguatan aspek hukum diperlukan agar perusahaan dapat mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan potensi risiko sejak awal. Dengan demikian, aspek hukum tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan perspektif hukum sejak tahap awal dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan secara lebih tertib sekaligus mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari.
“Pendampingan hukum memiliki nilai strategis bukan hanya ketika suatu persoalan telah muncul, tetapi justru sejak sebuah keputusan atau kegiatan direncanakan. Dengan adanya perspektif hukum yang memadai sejak awal, kami berharap setiap proses bisnis dapat berjalan lebih prudent, tertib administrasi, serta mampu memitigasi potensi risiko di kemudian hari,” kata Leandra.
Dalam PKS tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian atau pemulihan aset, serta kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Ruang lingkup tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam berbagai aktivitas perusahaan. Pengembangan infrastruktur dan layanan digital, pengelolaan aset, maupun kerja sama dengan mitra memiliki dinamika yang membutuhkan koordinasi serta kepastian dalam setiap tahapan proses bisnis.
Leandra mengatakan penandatanganan PKS menjadi langkah awal yang perlu dilanjutkan dengan koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan.
“Bagi kami, keberhasilan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana kesepakatan ini dapat diterjemahkan menjadi koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, dan langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PLN Icon Plus kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam membangun sinergi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, komunikasi dan koordinasi dapat terus terjaga, serta dukungan hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas masing-masing pihak,” ujar Shinta.
Kerja sama PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam memperkuat kepastian hukum sebagai pendukung pengembangan bisnis digital.
Dengan penguatan aspek hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, PLN Icon Plus mendorong proses bisnis yang berjalan secara tertib, akuntabel, sesuai ketentuan, serta mampu mengantisipasi potensi risiko hukum di tengah perkembangan kebutuhan layanan digital. ***










