SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat upaya pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi sejak dini, layanan konseling, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, implementasi kebijakan tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan. Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan secara preventif melalui pendidikan dan penguatan peran keluarga.
“Dinas kita perintahkan untuk betul-betul melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan. Jadi pencegahan itu harus sejak dari dini, mungkin dari sekolah. Kemudian Dinas Kesehatan juga akan melakukan revitalisasi terkait langkah-langkah ke depan di wilayah kita,” kata Luthfi usai rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Selain memperkuat edukasi di lingkungan pendidikan, Pemprov Jawa Tengah juga mengoptimalkan layanan LOGIS (Layanan Online Psikolog Gratis) sebagai media konsultasi dan pendampingan psikologis. Layanan tersebut, kata Luthfi, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan psikologis, termasuk persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual dan identitas gender.
“Dinas kita punya terobosan kreatif yaitu Logis. Jadi konsultasi gratis. Ini kita gunakan di tiga kabupaten/kota, bisa konsultasi lewat online, termasuk perilaku menyimpang LGBT juga bisa kita gunakan di sana,” ujarnya.
Meski demikian, Luthfi menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah tetap mengedepankan koridor hukum. Ia menyatakan orientasi seksual atau identitas gender tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana selama tidak disertai perbuatan yang melanggar hukum.
“Kalau ancaman belum ya, artinya selama itu tidak melakukan pidana, bukan ancaman. Itu penyimpangan,” katanya.
Ia menambahkan, fokus kebijakan Pemprov Jawa Tengah adalah memperkuat langkah preventif melalui edukasi, penyediaan layanan konseling, serta penguatan peran keluarga dan sekolah agar berbagai persoalan sosial dapat ditangani sejak dini.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara. Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter mencakup berbagai tantangan yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional, termasuk penyebaran budaya LGBTQ. ***




