Beranda / REGIONAL / Purbalingga Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Purbalingga Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

PURBALINGGA, obyektif.tv – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 1,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar. Pemusnahan yang digelar di halaman Pendapa Dipokusumo, Selasa (23/9/2025), ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp1,53 miliar.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan pemusnahan rokok ilegal merupakan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan negara dari kerugian. “Ini bukti nyata kerja keras bersama. Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat, seluruhnya dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.

Fahmi menyebut, alokasi DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 sebesar Rp18,02 miliar, digunakan untuk sektor kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum. Dana tersebut dialokasikan antara lain untuk pembangunan fasilitas kesehatan, penyediaan obat-obatan, pembayaran iuran JKN, bantuan sosial, pelatihan masyarakat, serta pemberantasan rokok ilegal.

“Setiap batang rokok ilegal yang beredar sejatinya mengurangi potensi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Purbalingga,” tegasnya.

Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menambahkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan di wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara sejak Juli 2024 hingga Mei 2025. Menurutnya, mayoritas rokok ilegal tersebut berasal dari luar Jawa Tengah dan dipasok ke pasar Jawa Barat.

“Sebagian besar tanpa pita cukai, bahkan bungkusnya polos. Negara jelas dirugikan karena tidak ada penerimaan APBN, sementara masyarakat juga terancam karena kandungan rokok ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bea Cukai bersama pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pengawasan dengan operasi pasar dan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *