SEMARANG, obyektif.tv – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas menurunnya aduan masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri tahun 2025. Penurunan itu dinilai sebagai hasil dari perbaikan sistem dan penggunaan data yang semakin valid, khususnya pada jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu dan difabel.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jiweng, saat menyerahkan hasil kajian cepat (rapid assessment) tentang potensi maladministrasi dalam penggunaan Data Terpadu (DT) Jawa Tengah, kepada Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (16/10/2025). Penyerahan dilakukan bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida.
“Kami menyampaikan hasil review sistemik Ombudsman terkait proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat provinsi, yaitu SMA dan SMK. Hasilnya, sistem di Jawa Tengah semakin baik. Aduan masyarakat tahun ini jauh berkurang dibandingkan sebelumnya,” ujar Robert.
Meski demikian, hasil kajian cepat tersebut juga menemukan sejumlah kendala, terutama dalam proses verifikasi dan validasi data di tingkat kabupaten/kota. Robert menilai, belum adanya payung hukum yang kuat menjadi salah satu faktor penghambat optimalisasi penggunaan Data Terpadu di daerah.
Menanggapi hal itu, Gubernur Ahmad Luthfi menyebut kajian Ombudsman sebagai bentuk evaluasi eksternal yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah dan perangkat daerah terkait membentuk tim kecil untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan dan validasi data terpadu.
“Data ini sangat penting. Maka harus ada langkah konkret untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid,” tegasnya.
Sekda Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan bahwa Data Terpadu Jateng yang digunakan dalam sistem PPDB sebenarnya memiliki tingkat presisi yang lebih tinggi dibandingkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, pemerintah pusat kini mengarahkan agar seluruh data sosial dan ekonomi diintegrasikan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Proses pemadanan dari DTKS ke DTSEN membutuhkan waktu yang cukup panjang, sementara kegiatan dan kebijakan di lapangan harus tetap berjalan. Karena itu, keberadaan DT Jateng tetap krusial untuk sementara waktu,” jelasnya.
Sumarno juga menyampaikan terima kasih atas dorongan Ombudsman agar Pemprov Jateng memiliki dasar hukum yang jelas dalam penggunaan DT Jateng.
“Kami akan segera berkonsultasi dengan kementerian terkait mengenai hal ini,” pungkasnya. ***










