Beranda / NEWS / Pengunduran Diri Massal BPD Rejosari, Paguyuban BPD Kendal Desak Pemkab Turun Tangan dan Tunda Pemberhentian

Pengunduran Diri Massal BPD Rejosari, Paguyuban BPD Kendal Desak Pemkab Turun Tangan dan Tunda Pemberhentian

JURNALIS/EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.tv

GEJOLAK politik tingkat lokal mengguncang Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengunduran diri massal ketua beserta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejosari yang diduga dipicu oleh tekanan sekelompok warga kini menyita perhatian serius Paguyuban BPD Kabupaten Kendal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal didesak untuk segera mengambil langkah konkret agar konflik tidak berlarut-larut dan merusak tata kelola pemerintahan desa.

Pengunduran diri tersebut bermula dari tudingan sekelompok warga terkait dugaan pelanggaran oleh BPD Rejosari. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Menanggapi situasi sensitif ini, Paguyuban BPD Kendal melangkah maju memberikan pendampingan hukum kepada empat anggota BPD Rejosari guna memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk tindakan nyata, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal melayangkan surat resmi bernomor 07/Pag.BPD/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 kepada Bupati Kendal, Inspektorat, Dispermasdes, serta Kesbangpol Kendal.

Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum bernomor 02/VII/2026 yang diajukan empat anggota BPD Desa Rejosari pada 24 Juli 2026.

Sekretaris Paguyuban BPD Kabupaten Kendal Suardi, menegaskan pentingnya pemeriksaan yang adil, normatif, dan transparan untuk membongkar fakta sebenarnya.

“Kami meminta Inspektorat bersama dinas terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap empat anggota BPD Rejosari, Pemdes Rejosari, serta koordinator aksi secara objektif sehingga seluruh persoalan menjadi terang,” ujar Suardi, Senin (3/8/2026).

Suardi juga mendesak Pemkab Kendal untuk menunda proses pemberhentian empat anggota BPD Rejosari hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diterbitkan. Ia menekankan, jika pemeriksaan membuktikan tidak ada pelanggaran hukum, Pemkab wajib memulihkan nama baik para anggota BPD tersebut.

Di sisi lain, Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal Sugiarto, menggarisbawahi bahwa BPD adalah lembaga resmi pemerintahan desa yang dilindungi undang-undang.

Ia mengkritik keras tindakan pengunduran diri yang dipicu oleh tekanan massa tanpa pembuktian hukum.

“Di dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah pengunduran diri massal BPD, apalagi karena tekanan pihak tertentu. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Sebuah lembaga negara tidak boleh ditekan hanya berdasarkan asas suka atau tidak suka,” tegas Sugiarto yang juga berprofesi sebagai advokat.

Sugiarto menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan terlebih dulu. Pihaknya siap mendampingi proses investigasi Inspektorat, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk memproses tegas setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan anarkis.

Penyelesaian yang objektif, transparan, dan taat asas kini berada di tangan Pemkab Kendal—bukan hanya demi keadilan di Desa Rejosari, melainkan juga untuk menjaga kepastian hukum dan kondusivitas pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *