SEMARANG, obyektif.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya dalam dunia kerja, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan dan regulasi. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Taj Yasin, yang akrab disapa Gus Yasin, saat memberikan keynote speech mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Seminar Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
“K3 harus menjadi nilai dan perilaku dalam bekerja, bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif. Keselamatan harus menjadi kesadaran bersama, mulai dari pimpinan hingga pekerja,” ujar Gus Yasin.
Ia mengajak dunia usaha, akademisi, dan para pekerja untuk bersama-sama membangun pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Gus Yasin memaparkan, Jawa Tengah memiliki 263.673 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 2.458.159 orang. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja terus menunjukkan tren peningkatan dalam empat tahun terakhir, yakni 15.408 kasus pada 2022, 18.225 kasus pada 2023, 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 32.870 kasus pada 2025.
Menurutnya, pembudayaan K3 tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berisiko, serta tumbuhnya rasa tanggung jawab bersama terhadap keselamatan di lingkungan kerja.
“Budaya K3 hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan. K3 juga harus terintegrasi dalam proses bisnis dan sistem manajemen perusahaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian kecelakaan kerja justru terjadi di luar lokasi kerja, khususnya dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja, termasuk akibat faktor kesehatan.
“Setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja, dalam proses perjalanan. Ini yang masih menjadi concern kita bersama,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Oleh karena itu, K3 merupakan hak dasar pekerja sekaligus fondasi utama produktivitas.
Gus Yasin menambahkan, secara umum perusahaan dan kawasan industri di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik. Bahkan, berdasarkan masukan dari asosiasi dan organisasi keselamatan kerja, penerapan K3 di Jawa Tengah dinilai lebih maju dibandingkan dengan instruksi pemerintah pusat.
Namun demikian, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transportasi pekerja, terutama yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Industri sudah banyak yang menyediakan transportasi, tapi tetap perlu dicek lagi. Karena biasanya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka kami minta ada pengawasan bersama-sama,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan secara rutin melakukan uji kelayakan transportasi. Meski begitu, perusahaan tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pengawasan kepada pemerintah.
“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas dan mengakar, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung produktivitas yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah yang dinilai berhasil membudayakan K3, di antaranya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025. ***










