SEMARANG, obyektif.tv – Upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya melalui kegiatan peningkatan integritas bagi aparatur Pemerintah Kota Semarang yang digelar di Gedung Moch Ichsan, Semarang, Jumat (10/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyaksikan penandatanganan pakta integritas oleh 512 aparatur yang terdiri atas pejabat struktural dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga kesadaran individu dalam menjalankan tugas.
“Integritas itu sederhana, yakni sinkronisasi antara apa yang ada di hati, pikiran, ucapan, dan perbuatan. Sistem secanggih apa pun hanya alat bantu yang objektif, tetapi manusialah yang harus memiliki kendali internal,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya penguatan integritas sebagai langkah strategis untuk menjawab kerentanan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang tahun 2025 masih berada pada kategori rentan dengan skor 70,29.
“Jika integritas telah menjadi gaya hidup, maka kita akan berani mengatakan tidak pada praktik KKN, bukan karena takut pada sanksi, melainkan karena itu telah menjadi prinsip diri,” tegasnya.
Agustina juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk mengubah pola kerja dengan menjadikan integritas sebagai nilai yang dihidupi dalam keseharian, bukan sekadar komitmen administratif.
Melalui kegiatan ini, penguatan integritas diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan formal, tetapi berkembang menjadi budaya kerja yang mampu mencegah perilaku koruptif sejak dini. Sinergi antara KPK dan Pemerintah Kota Semarang pun diharapkan terus terjalin guna mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. ***










