Beranda / LIFESTYLE / SENI BUDAYA / Pengakuan dan Pendataan Seniman Jadi Perhatian Disbudpar Kota Semarang

Pengakuan dan Pendataan Seniman Jadi Perhatian Disbudpar Kota Semarang

SEMARANG, obyektif.tv — Pengakuan terhadap seniman dinilai penting sebagai bentuk apresiasi atas karya dan kontribusinya dalam membangun lingkungan sosial serta peradaban suatu daerah. Karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang terus melakukan pembenahan sistem pendataan dan pengakuan terhadap pelaku seni melalui program Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kepala Bidang Kesenian Disbudpar Kota Semarang, Elyance Suci, mengatakan saat ini SKT masih berfungsi sebagai instrumen pendataan kelompok atau sanggar seni yang ada di Kota Semarang. Namun ke depan, pihaknya berencana mengembangkan sistem tersebut dengan mekanisme penjenjangan yang lebih terukur.

“Ke depan SKT akan kami kembangkan dengan sistem penjenjangan, mulai dari tingkat pemula hingga profesional. Namun hal itu membutuhkan proses karena kami harus membenahi dasar hukumnya terlebih dahulu agar menjadi standar dan acuan yang jelas,” ujar Elyance usai kegiatan Sarasehan dan Ngopi Bareng Musisi di Studio Semarang Musik Everyday, Jalan Shonen Timur IV No. 19, Semarang, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, kelompok seni yang belum terdaftar dapat mengajukan SKT melalui Disbudpar Kota Semarang dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Dalam formulir tersebut, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah data, antara lain jenis kegiatan seni, jumlah pengurus, jumlah anggota, tanggal berdiri, nama pimpinan, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Elyance menjelaskan, saat ini SKT masih diperuntukkan bagi kelompok atau sanggar seni. Sementara itu, mekanisme pendaftaran dan pengakuan bagi seniman perorangan masih dalam tahap penyusunan regulasi.

“Untuk saat ini SKT lebih untuk kelompok atau sanggar. Adapun untuk seniman perorangan memang belum ada aturan khusus. Itu menjadi perhatian kami dan sedang kami godok regulasi yang akan menjadi payung hukumnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejak program SKT dijalankan pada era 1990-an hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 1.112 kelompok atau sanggar seni telah terdaftar di Disbudpar Kota Semarang. Mereka berasal dari berbagai cabang seni, mulai dari band, campursari, dangdut, karawitan, keroncong, orkes melayu, pedalangan, tari, teater, rebana, kuda lumping, seni rupa, film, drumband, musik, hingga ketoprak.

Pembenahan sistem pendataan dan rencana penjenjangan tersebut diharapkan dapat memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap kapasitas dan kiprah para pelaku seni. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat ekosistem kesenian yang sehat, terukur, dan berkelanjutan di Kota Semarang. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *