Beranda / REGIONAL / KABUPATEN SEMARANG / Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Dua Karyawan Pabrik di Bergas

Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Dua Karyawan Pabrik di Bergas

KABUPATEN SEMARANG, obyektif.tv – Polsek Bergas masih mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan dua karyawan pabrik di depan PT Macroprima, Jalan Klepu, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang terjadi pada Mei 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Bergas, AKP Himawan Susanto, mengatakan penanganan awal telah dilakukan dengan meminta keterangan dari korban maupun terduga pelaku. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan pelaku. Keduanya juga telah dimintai keterangan, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada mnnmedia.com di Kantor Polsek Bergas, Sabtu (20/6/2026) sore.

Ia menjelaskan, kedua pihak yang terlibat diketahui merupakan rekan kerja di perusahaan yang sama dan sebelumnya memiliki hubungan pertemanan. Namun, diduga terdapat ketidakharmonisan yang sudah berlangsung cukup lama hingga akhirnya memicu perselisihan saat jam istirahat kerja.

“Diduga ada permasalahan yang sudah lama terjadi di antara keduanya dan memuncak saat jam istirahat siang,” jelasnya.

AKP Himawan menambahkan, keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian di lapangan juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyelidikan. Polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar para pekerja menghindari konsumsi minuman keras di lingkungan kerja karena diduga menjadi salah satu faktor pemicu dalam kasus ini.

“Dari informasi yang kami terima, ada pengaruh minuman keras. Kami mengimbau agar hal seperti ini dihindari, khususnya di lingkungan kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, korban berinisial MD yang bekerja sebagai petugas cleaning service telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas dengan didampingi kuasa hukum dari Rumah Bantuan Kantor Hukum Jallu & Associates. Laporan itu diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian penanganan perkara. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *