SURAKARTA, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan arah baru pengembangan rumah sakit daerah seiring diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 serta sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan kembali fungsi dan peran setiap rumah sakit agar pelayanan kesehatan semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Paparan Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Sumarno, paradigma pengembangan rumah sakit kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada peningkatan kelas atau status rumah sakit, melainkan pada penegasan peran sesuai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab,” ujarnya.
Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, Sumarno menjelaskan, rumah sakit milik pemerintah harus menjalankan fungsi yang saling melengkapi, bukan saling bersaing dalam mencari pasien.
Menurutnya, rumah sakit kabupaten/kota perlu diperkuat untuk menangani pelayanan kesehatan dasar. Sementara rumah sakit milik pemerintah provinsi berperan memberikan layanan dengan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi ketika dibutuhkan daerah. Adapun rumah sakit milik pemerintah pusat diarahkan untuk menangani layanan yang belum dapat dipenuhi oleh rumah sakit daerah.
Dengan pembagian fungsi yang lebih jelas, kata dia, sistem rujukan akan berjalan lebih optimal sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.
“Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya,” katanya.
Selain menyoroti tata kelola rumah sakit, Sumarno menegaskan bahwa indikator keberhasilan sektor kesehatan bukan diukur dari banyaknya pasien yang dirawat, melainkan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada layanan kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif.
“Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga mengingatkan bahwa rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dituntut mampu memberikan pelayanan yang berkualitas sekaligus menerapkan pengelolaan keuangan yang efisien dan akuntabel.
Menurutnya, setiap tindakan medis perlu memiliki perhitungan biaya riil agar rumah sakit dapat mengendalikan anggaran tanpa mengurangi mutu pelayanan.
“BLU memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi konsekuensinya harus lebih efisien dan efektif. Rumah sakit harus mengetahui biaya setiap tindakan medis sehingga pengelolaan anggaran benar-benar terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut akan semakin relevan dengan penerapan sistem iDRG, yakni mekanisme pembayaran layanan rumah sakit berbasis kelompok diagnosis yang menggantikan sistem sebelumnya. Melalui skema ini, rumah sakit didorong untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dengan biaya yang lebih terukur dan efisien.
Sementara itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengatur penataan layanan rumah sakit agar pembagian fungsi antarjenjang pelayanan kesehatan menjadi lebih jelas. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih layanan sekaligus menghindari persaingan yang tidak perlu antarfasilitas kesehatan.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, implementasi regulasi baru tersebut menjadi momentum untuk menyusun peta layanan rumah sakit yang lebih terarah sesuai kompetensi masing-masing.
“Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan akan semakin berkualitas sekaligus lebih mudah diakses masyarakat,” pungkas Sumarno. ***








