KABUPATEN SEMARANG, obyektif.tv – Komite Ekonomi Kreatif (Komekraf) Kabupaten Semarang mendorong penguatan kelembagaan dan ekosistem ekonomi kreatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, yang membahas perkembangan organisasi, capaian kinerja, serta rekomendasi strategis pengembangan ekonomi kreatif periode 2026–2029.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komekraf Kabupaten Semarang, Dimas Herdy Utomo, bersama sejumlah pengurus dan anggota Komekraf serta perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang menyampaikan berbagai potensi dan kebutuhan pengembangan ekonomi kreatif. Salah satu perhatian utama adalah perlunya dukungan kebijakan dan penguatan kelembagaan agar sektor tersebut dapat berkembang secara terarah dan berkelanjutan.
Dimas menjelaskan, keberadaan Komekraf memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Berdasarkan Pasal 33, Komekraf merupakan lembaga nonstruktural yang membantu pemerintah daerah dalam pengembangan dan penerapan ekonomi kreatif serta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
Sejak dikukuhkan untuk periode 2024–2029 pada 10 Desember 2024, Komekraf telah melakukan sejumlah langkah untuk membangun fondasi ekosistem ekonomi kreatif. Upaya tersebut meliputi penguatan jejaring, pendataan potensi, kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan kanal informasi melalui situs ekrafkabsemarang.com.
Hasil pendataan awal yang telah dipublikasikan mencatat lebih dari 1.233 talenta kreatif, 156 tradisi kreatif, 42 destinasi kreatif, dan 132 kolaborasi kegiatan. Potensi tersebut tersebar dalam 21 subsektor ekonomi kreatif, mulai dari arsitektur, desain, fesyen, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, aplikasi, permainan, penerbitan, periklanan, hingga seni pertunjukan, seni rupa, serta riset dan pengembangan.
Menurut Dimas, besarnya potensi tersebut perlu diikuti upaya menghubungkan berbagai sumber daya agar tidak berkembang secara sendiri-sendiri. Kekayaan tradisi, budaya, komunitas, talenta, destinasi, dan produk lokal perlu terintegrasi dengan kebijakan pemerintah, akses pembiayaan, teknologi, pasar, serta peluang investasi.
“Kabupaten Semarang sesungguhnya memiliki modal kreatif yang sangat besar. Ada kekayaan tradisi, budaya, talenta, komunitas, destinasi, produk lokal, hingga berbagai inisiatif masyarakat yang selama ini tumbuh di banyak wilayah. Tantangannya adalah bagaimana seluruh potensi tersebut dapat terkoneksi dengan kebijakan pemerintah, akses pembiayaan, teknologi, pasar, dan peluang investasi sehingga menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ungkap Dimas.
Ia menegaskan, Komekraf tidak dibentuk untuk mengambil alih tugas perangkat daerah ataupun menjadi penyelenggara seluruh kegiatan ekonomi kreatif. Sebaliknya, lembaga tersebut diharapkan berperan sebagai penghubung, kurator, katalisator, sekaligus penggerak kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Komekraf juga mendorong tindak lanjut rekomendasi Komisi B DPRD Kabupaten Semarang melalui surat Nomor 170/977 tertanggal 30 September 2025. Rekomendasi itu mencakup penyusunan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 9 Tahun 2023, penguatan fungsi ekonomi kreatif dalam struktur organisasi pemerintah daerah, pembentukan SOTK yang menangani ekonomi kreatif, serta penyediaan sekretariat bersama melalui pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Dimas menilai, kejelasan regulasi dan kelembagaan menjadi faktor penting agar pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bergantung pada kegiatan atau program yang bersifat sementara. Diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas, sekretariat sebagai pusat aktivitas dan kolaborasi, serta sistem pendataan yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan.
“Yang kami dorong bukan semata-mata penguatan organisasi Komekraf. Lebih dari itu, ini adalah upaya untuk memperkuat mekanisme pemerintah daerah dalam mengorkestrasi potensi ekonomi kreatif. Kita membutuhkan regulasi operasional, simpul koordinasi yang jelas, sekretariat yang berfungsi sebagai pusat aktivitas dan kolaborasi, serta sistem data yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan. Dengan fondasi tersebut, program ekonomi kreatif akan lebih terarah, terukur, dan memiliki keberlanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah. Menurutnya, potensi kreativitas masyarakat perlu dikembangkan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Pemerintah Kabupaten Semarang pada prinsipnya mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Potensi yang dimiliki masyarakat perlu terus didorong dan dikembangkan melalui kolaborasi. Komite Ekonomi Kreatif diharapkan dapat menjadi penghubung berbagai potensi tersebut dengan program pemerintah daerah, sehingga ekonomi kreatif dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Semarang,” ungkap Ngesti.
Selain penguatan kelembagaan, Komekraf turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis pengembangan ekonomi kreatif periode 2026–2029. Agenda tersebut meliputi pembangunan Creative Economy Database, pengembangan kawasan dan desa kreatif, peningkatan kapasitas talenta melalui pendidikan dan inkubasi, perluasan akses pembiayaan dan pasar, serta perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual.
Komekraf juga mengusulkan pengembangan Creative Hub sebagai ruang kolaborasi bagi pelaku ekonomi kreatif, komunitas, akademisi, dan dunia usaha. Keberadaan ruang tersebut diharapkan dapat mendukung pertukaran gagasan, pengembangan produk, peningkatan kapasitas, hingga pembukaan peluang kerja sama.
Arah pengembangan tersebut turut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2024 yang mendorong kolaborasi melalui pendekatan octahelix. Model ini melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, lembaga keuangan, NGO/LSM, serta koordinasi antarperangkat daerah.
Melalui audiensi tersebut, Komekraf berharap dukungan pemerintah daerah dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program yang lebih konkret. Pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Semarang diharapkan tidak berhenti pada penyelenggaraan festival atau kegiatan seremonial, tetapi mampu membangun ekosistem usaha, memperluas akses pasar, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah produk dan kekayaan intelektual lokal.
Dengan penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sektor, potensi kreativitas masyarakat diharapkan dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang produktif sekaligus memperkuat daya saing Kabupaten Semarang. ***




