JURNALIS/EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.tv
PENEGAKAN hukum di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Yuristen Legal Indonesia (DPW YLI) Jawa Tengah Doni Sahroni SH, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, wajib bergulir hingga tuntas tanpa terkooptasi kepentingan lembaga maupun politik.
Doni menilai, penanganan perkara yang saat ini berada di ranah penyidik kepolisian harus berjalan sesuai koridor Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara sebelum seluruh tahapan penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) merupakan preseden yang patut dipertanyakan secara yuridis.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, ya proses saja sesuai hukum. Tidak perlu ada kekhawatiran terjadi benturan antarlembaga. Justru kalau semua bekerja profesional, tidak ada istilah saling berbenturan. Yang terpenting adalah hukum ditegakkan,” ujar Doni di Semarang, Senin (20/7/2026).
Prosedur Yuridis dan Opsi Pengalihan Perkara
Ia menekankan bahwa mekanistis hukum acara pidana mengatur pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas perkara teruji dan dinyatakan lengkap, bukan di tengah jalan.
Apabila terdapat pertimbangan khusus, penanganan perkara tersebut secara rasional dapat dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, jika tetap ditangani kepolisian, seluruh tahapan wajib dituntaskan demi membendung persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, Doni mengkritik narasi-narasi di luar pokok perkara yang berpotensi mengaburkan fokus publik, termasuk sikap kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Menurut Doni, seorang advokat sepantasnya berfokus pada argumentasi dan pembelaan yuridis yang substantif, bukan merespons isu-isu sekunder di luar pembuktian hukum.
Kunci Pembuktian: Barang Bukti 74 Kg Emas
Doni turut mengimbau para akademisi, praktisi, pengamat hukum, hingga pegiat antikorupsi untuk bersinergi mengawal transparansi perkara ini.
Ia mengingatkan agar perhatian publik terus tertuju pada alat bukti yang telah terungkap sejak awal penyelidikan, salah satunya fakta krusial mengenai temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas.
“Fokus kita adalah bagaimana alat bukti yang sudah diperoleh benar-benar diproses sesuai hukum. Jangan sampai perhatian publik dialihkan oleh isu-isu lain. Semua pihak yang peduli terhadap penegakan hukum harus ikut mengawal agar proses ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Doni berharap seluruh aparat penegak hukum konsisten menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi demi merawat kepercayaan publik terhadap keadilan di Tanah Air.***








