Beranda / NEWS / KPK Dorong Pemda Jateng-DIY Perkuat Pencegahan Korupsi dari Tahap Perencanaan

KPK Dorong Pemda Jateng-DIY Perkuat Pencegahan Korupsi dari Tahap Perencanaan

SEMARANG, obyektif.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah agar mewaspadai potensi korupsi sejak tahap perencanaan. Risiko penyimpangan dinilai kerap muncul jauh sebelum proyek dilaksanakan atau anggaran dibelanjakan, terutama ketika program mulai disusun, anggaran diarahkan, dan keputusan strategis ditetapkan.

Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Aula Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (20/8/2026). Dalam forum tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat pengawasan dari hulu melalui sejumlah langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Jika sejak tahap perencanaan sudah tidak benar dan tidak dilandasi integritas, maka risiko penyimpangan pada tahap pelaksanaan akan semakin besar,” tegas Tanak.

KPK juga memberi perhatian khusus terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif. Menurut Tanak, pokir harus tetap ditempatkan sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan tidak bergeser menjadi mekanisme pembagian anggaran maupun proyek yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

“Pokir adalah saluran aspirasi masyarakat, bukan pintu masuk pembagian anggaran dan proyek,” tuturnya.

Penguatan pencegahan dinilai semakin mendesak setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terjadi di wilayah Jawa Tengah dalam periode yang berdekatan. Bagi KPK, rangkaian penindakan tersebut menjadi pengingat bahwa celah penyalahgunaan kewenangan masih dapat terjadi ketika sistem pengawasan dan integritas belum berjalan secara optimal.

Kondisi itu juga tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Rerata skor SPI Jawa Tengah pada 2024 tercatat 76,06 dan turun menjadi 75,59 pada 2025. Sementara itu, rerata SPI DIY turun dari 76,71 pada 2024 menjadi 75,59 pada 2025.

Penurunan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan pencegahan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan. KPK menilai pencegahan tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan muncul, tetapi harus dimulai dengan mengidentifikasi dan mengendalikan risiko sejak tahap awal.

Untuk itu, KPK mendorong enam langkah utama perbaikan tata kelola, yakni mengaudit potensi konflik kepentingan, melakukan reviu terhadap anggaran berisiko, menghentikan praktik setoran, memperkuat sistem merit, mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta menindaklanjuti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan SPI.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengamini pentingnya memperkuat langkah pencegahan. Menurutnya, rangkaian penindakan harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola hingga ke tingkat perangkat daerah dan desa.

“Penindakan korupsi tidak hanya berkaitan dengan hukum, tapi harus diikuti penguatan tata kelola melalui pencegahan. Seluruh penyelenggara pemda sampai perangkat desa harus berintegritas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Jawa Tengah,” katanya.

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti mengatakan, potensi anomali perlu dicermati sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Ketika ada potensi penyimpangan atau kecurangan, segera dikoreksi dan early warning. Semakin dini risiko ditemukan, semakin besar peluang mencegah kebocoran sebelum terjadi,” ujarnya.

Ely juga mengapresiasi sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY. Berdasarkan hasil reviu anggaran, efisiensi yang tercatat di Jawa Tengah mencapai Rp4,4 triliun. Sementara itu, penyelamatan keuangan daerah di DIY mencapai sekitar Rp250 miliar.

Menurut Ely, capaian tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengawasan sejak tahap perencanaan dapat memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami tidak henti-hentinya mendampingi dalam konteks pencegahan. Untuk itu, jangan sampai ada tertangkap tangan lagi di Jateng maupun DIY,” pungkasnya.

Rakor pencegahan korupsi yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan pencegahan korupsi berbasis risiko.

Jawa Tengah dan DIY menjadi klaster ketiga dari total 10 klaster yang mencakup 32 provinsi di Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Setya Nugraha, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Ketua DPRD se-Jawa Tengah dan DIY, serta jajaran inspektorat dan perangkat daerah se-Jawa Tengah dan DIY. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *