SEMARANG, obyektif.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap perputaran dana mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyidikan, koperasi tersebut diduga menghimpun dana masyarakat sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ujar Djoko.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan D (55) selaku Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga berperan aktif menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.
Penyidik mencatat jumlah korban sementara mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah. Di Jawa Tengah sendiri, koperasi BLN memiliki 17 kantor cabang, dengan tiga cabang terbesar kini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut juga tersebar di sejumlah provinsi lain, seperti Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, serta berbagai dokumen administrasi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam mengungkap kasus yang dinilai merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” kata Artanto. ***










