SEMARANG, obyektif.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak bersikap alergi terhadap kritik, masukan, maupun komplain dari masyarakat. Menurutnya, setiap pengaduan harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sebagai sesuatu yang harus dihindari.
Hal itu disampaikan Sumarno saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam pembukaan Entry Meeting Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sumarno, penilaian terhadap kualitas pelayanan publik tidak cukup dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kehadiran Ombudsman RI melalui Penilaian Administrasi Pelayanan Publik menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh teman-teman Ombudsman itu konsepnya adalah membantu kita semua. Karena suatu pekerjaan kalau kita menilai sendiri tentu hasilnya bisa terlihat sangat baik. Padahal di mata masyarakat belum tentu seperti itu,” ujar Sumarno.
Ia menegaskan, berbagai indikator penilaian bukanlah tujuan akhir penyelenggaraan pelayanan publik. Indikator tersebut hanya menjadi alat ukur untuk memastikan pelayanan telah memenuhi standar yang ditetapkan, sedangkan tujuan utamanya adalah menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ukuran itu bukan tujuan. Ukuran itu hanya sebagai indikator apakah yang kita lakukan sudah memenuhi standar yang seharusnya. Yang jauh lebih penting adalah pelayanan kita benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelayanan yang baik dan optimal,” katanya.
Sumarno juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah terus memperbaiki kualitas layanan.
“Kalau kita sebagai pelayan masyarakat tentu akan banyak menerima komplain, pertanyaan, maupun protes. Mari kita anggap itu sebagai bagian dari masyarakat yang membantu kita. Jangan justru antipati terhadap kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik memerlukan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maupun seluruh penyelenggara layanan. Sebab, masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang menjadi perhatian di tingkat nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus meminimalkan praktik maladministrasi.
Menurut Rahmadi, entry meeting yang rutin dilaksanakan setiap tahun menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Penilaian Administrasi Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman bukan bertujuan mencari kesalahan instansi penyelenggara. Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas.
Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang. Tahun ini terdapat lokus baru yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Farida menjelaskan, mekanisme penilaian tahun ini juga memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung. Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diterima.
“Penilaian tahun ini akan membuka ruang kepada masyarakat untuk menilai secara langsung. Jadi ada bobot 20 persen yang menilai bukan Ombudsman,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang disediakan Ombudsman sehingga identitas maupun hasil penilaiannya tidak dapat diketahui ataupun direkayasa. Karena itu, seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah diminta terus menjaga kualitas pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
“Bahkan kami juga tidak tahu siapa yang memberikan penilaian sehingga sama sekali tidak bisa direkayasa,” pungkas Farida. ***








