Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Pemprov Jateng Bebaskan BBNKB II, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Tanpa Biaya

Pemprov Jateng Bebaskan BBNKB II, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Tanpa Biaya

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini memungkinkan masyarakat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pemprov Jateng resmi memberlakukan pembebasan BBNKB II sejak 5 Januari 2025 sebagai bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyatakan kebijakan ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujarnya di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Masrofi menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Lebih lanjut, Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemprov Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *