SEMARANG, obyektif.tv – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan antarwilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Yos Guntur, Selasa (12/5).
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (11/5) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaos kaki, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas hingga ke wilayah Pekalongan.
Tim Ditresnarkoba selanjutnya berhasil menemukan paket berisi sabu di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
“Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil bersama tersangka ADS di kawasan sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu (9/5).
Narkotika seberat 200 gram itu kemudian dipecah dan dikemas bersama tersangka RA dan ADS untuk diedarkan kembali di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Polisi juga mengungkap sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah barang berhasil terjual.
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan narkotika yang semakin terorganisir, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antarkota. Namun seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. ***










