JEPARA, obyektif.tv – Polres Jepara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Seorang pengajar berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santri dengan modus pernikahan siri fiktif.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan, tersangka memanfaatkan tipu muslihat dengan mengaku telah menikahi korban secara siri agar leluasa melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.
“Pelaku menggunakan modus pernikahan siri fiktif dan memberikan uang tunai Rp100 ribu kepada korban. Dengan alasan telah menjadi istri sah, korban kemudian diajak melakukan hubungan berulang kali,” ujar Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di area gudang pondok pesantren.
Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp bernada tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, satu flashdisk berisi data terkait, satu set pakaian milik korban, serta satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Kapolres menegaskan, tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi unsur pidana yang cukup. Selain proses hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan,” katanya.
Polres Jepara turut berkoordinasi dengan DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan trauma healing serta pendampingan terhadap korban.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, perwakilan DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih, menyampaikan pihaknya telah melakukan asesmen awal dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil observasi medis, korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI.
Selain itu, pondok pesantren terkait juga untuk sementara tidak diperbolehkan menerima santri baru guna kepentingan evaluasi menyeluruh.
“Kami juga akan menginisiasi deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para santri,” pungkasnya. ***










