Beranda / NEWS / Ungkap 449 Kasus Narkoba, Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Ungkap 449 Kasus Narkoba, Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

SEMARANG, obyektif.tv – Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 449 kasus tindak pidana narkoba selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan yang digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Semarang, Jumat (5/6/2026), tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Hadir pula perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengatakan, selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.

Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik. Para tersangka juga dihadirkan untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari kasus yang menjerat mereka.

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” kata Artanto.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel dan penimbangan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para tersangka.

Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, lalu diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratoris dan dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai hasil pengujian.

Apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti juga disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Sementara itu, perwakilan LSM Geram menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat karena peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.

Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *