Beranda / REGIONAL / Pemprov Jateng Targetkan 87 Persen Lahan Sawah Masuk LP2B, RTRW Dikunci Mulai 2027

Pemprov Jateng Targetkan 87 Persen Lahan Sawah Masuk LP2B, RTRW Dikunci Mulai 2027

SURABAYA, obyektif.tv – emerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mewujudkan target 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditargetkan rampung pada akhir 2026 dan mulai diterapkan secara penuh pada 2027.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan proses penyusunan RTRW saat ini tengah diselesaikan sebagai dasar perlindungan lahan pertanian di Jawa Tengah.

“Kalau proses di tahun 2026 harus sudah selesai. Sehingga di tahun 2027 nanti RTRW kita sudah akan dikunci, dan nanti konsepnya akan pengenaan sanksi jika tidak sesuai,” tegas Sumarno usai menghadiri Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Jawa Tahun 2026 di The Westin Surabaya, Rabu (13/5/2026).

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dari enam provinsi di Pulau Jawa. Kegiatan mengusung tema “Sinergi Penguatan Produksi, Pascapanen, dan Distribusi untuk Stabilitas Pangan dan Kesejahteraan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global.”

Menurut Sumarno, RTRW menjadi instrumen penting dalam pengelolaan dan perlindungan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Ia mengakui terdapat tantangan bagi daerah perkotaan dengan keterbatasan lahan pertanian, seperti Kota Magelang.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap diharapkan memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Salah satu konsep yang disiapkan yakni melalui mekanisme subsidi atau dukungan dari kabupaten lain yang memiliki luasan lahan pertanian lebih besar.

“Yang kita harapkan adalah perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” ujarnya.

Mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Sumarno menegaskan penyusunan RTRW terkait LP2B akan dituntaskan hingga akhir 2026. Dengan demikian, pada 2027 aturan tersebut sudah dapat diterapkan beserta sanksi bagi pelanggaran tata ruang.

Dalam paparannya saat rakor, Pemprov Jateng juga berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi percepatan penyusunan RTRW guna mendukung implementasi LP2B secara optimal.

“Selama ini kita bicara sanksi namun realisasinya belum ada. Mudah-mudahan bisa segera kita terapkan,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Blora telah menetapkan Surat Keputusan LP2B sebesar 87 persen. Selain itu, terdapat 13 kabupaten/kota yang telah memenuhi kualifikasi LP2B 87 persen, yakni Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang, dan Kota Tegal.

Sementara itu, empat daerah masih dalam proses cleansing bersama Direktorat Jenderal ATR, yaitu Boyolali, Banjarnegara, Sukoharjo, dan Kota Pekalongan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *