KENDAL, obyektif.tv — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/11/2025) di halaman Kantor Kecamatan Kendal. Pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Acara pembukaan dilakukan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari atau Mbak Tika, dan turut dihadiri Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Kepala KPKNL Pekalongan, unsur Forkopimda Kendal, serta jajaran Kepala Satpol PP dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian operasi penindakan yang berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa izin peredaran di wilayah Kendal hingga November 2025.
Bupati Tika menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan ketertiban, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
“Keberadaan rokok ilegal berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sektor cukai dan pajak, memicu persaingan usaha tidak sehat, serta menimbulkan risiko kesehatan serius karena kandungannya tidak terjamin,” tegas Mbak Tika.
Ia juga mengajak masyarakat Kendal untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga November 2025 pihaknya telah melakukan 186 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Berbagai modus pelanggaran ditemukan, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita salah peruntukan hingga salah personalisasi.
“Distribusinya memanfaatkan mobil pribadi, travel, truk boks, bus antarkota, hingga pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dengan sistem COD,” jelasnya.
Dalam upaya pemberantasan, Bea Cukai memperkuat pengawasan berbasis digital dan pemetaan marketplace, serta melakukan operasi bersama perusahaan jasa titipan melalui mekanisme controlled delivery. Pengawasan juga didukung pengelola jalan tol Jasa Marga dan pemanfaatan aplikasi Siroleg sebagai kanal pelaporan masyarakat.
“Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Perang melawan rokok ilegal harus melibatkan semua pihak,” ujar Syuhadak.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas stakeholder penting untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan pasar bagi industri legal. ***










