SEMARANG, oobyektif.tv – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial KR (32), warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menggeledah badan dan rumah tersangka dengan disaksikan dua warga sipil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di dalam kamar tersangka dan tiga paket lainnya yang disimpan di samping rumah.
Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Redmi, satu timbangan digital, satu gunting, serta dua isolasi bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan. Sebagai imbalan, tersangka menerima uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi Dana serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku utama yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ***










