Beranda / NEWS / Polres Semarang Ungkap Pembelian Sajam Online yang Diduga untuk Tawuran

Polres Semarang Ungkap Pembelian Sajam Online yang Diduga untuk Tawuran

SEMARANG, obyektif.tv – Polres Semarang mengungkap kasus pembelian senjata tajam (sajam) secara online yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antarremaja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelajar beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter.

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polres Semarang menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan, pelaku diketahui merupakan pelajar kelas IX berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

“Peristiwa ini diketahui pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memesan senjata tajam tersebut melalui salah satu akun media sosial pada 16 Mei 2026 dan barang diterima pada 26 Mei 2026,” ujar Artanto, Kamis (28/5/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis corbek yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

Saat ini, pelaku yang masih berstatus anak telah diamankan dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.

Artanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial maupun transaksi online guna mencegah penyalahgunaan senjata tajam oleh kalangan remaja.

“Kami mengingatkan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk membeli ataupun mengakses barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum maupun aksi kekerasan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

“Perlu dipahami bahwa membawa, menyimpan ataupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi pembelian senjata tajam secara ilegal melalui media sosial maupun platform digital lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *