Beranda / REGIONAL / Tokoh Lintas Agama Soroti Intoleransi di Jateng, Desak Negara Lindungi Hak Beragama

Tokoh Lintas Agama Soroti Intoleransi di Jateng, Desak Negara Lindungi Hak Beragama

SEMARANG, obyektif.tv – Jaringan Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah menyoroti dua peristiwa yang dinilai sebagai bentuk intoleransi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi secara beruntun di Jawa Tengah. Mereka mendesak negara tidak hanya berperan sebagai mediator konflik, tetapi hadir aktif sebagai penjamin hak konstitusional setiap warga negara.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Masjid Nusrat Jahan, Jalan Erlangga Raya No. 7A Semarang, Senin (15/6/2026), menyikapi pembubaran kegiatan Ijtima Khuddam Ahmadiyah di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, serta penolakan pembangunan Pepanthan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar di Kota Surakarta.

Dalam pernyataan sikapnya, jaringan tokoh lintas agama menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan pola berulang dalam penanganan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Mereka menilai masih ada kelompok masyarakat yang merasa berhak membatasi ekspresi keagamaan kelompok lain, sementara negara dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai.

Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA), Tedi Kholiludin, mengatakan pola yang terjadi dalam kasus Ahmadiyah maupun GKJ Banyuanyar bukanlah hal baru. Menurutnya, pendekatan yang digunakan aparat selama ini lebih menitikberatkan pada aspek ketertiban dan keamanan dibanding pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Kalau dilihat polanya, ini pola lama tetapi mekanismenya terus berulang. Dalam kasus Karanganyar, panitia justru diminta menghentikan kegiatan karena ada kelompok yang menolak. Akhirnya korban yang dikorbankan. Pola seperti ini juga pernah terjadi pada Ahmadiyah sebelumnya dan kini terulang lagi,” kata Tedi.

Ia menilai negara selama ini lebih berperan sebagai mediator untuk menjaga kondusivitas situasi, namun belum sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai penjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Negara baru sebatas mediator, bukan penjamin hak. Stabilitas dan keamanan memang penting, tetapi yang tidak boleh diabaikan adalah jaminan konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah dan mengekspresikan keyakinannya,” ujarnya.

Tedi juga menyoroti kasus-kasus serupa yang masih terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah, termasuk persoalan perizinan rumah ibadah yang kerap menjadi sumber konflik. Menurutnya, praktik intoleransi kini tidak lagi muncul pada level besar, melainkan bergeser ke tingkat lingkungan terkecil seperti RT dan RW.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu menunjukkan sikap yang lebih tegas karena kasus-kasus tersebut berdampak terhadap kualitas demokrasi dan wajah toleransi di daerah.

Sementara itu, Direktur LBH Semarang, Arif, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan panitia kegiatan Ahmadiyah dan berbagai pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan panitia di Karanganyar maupun Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, apalagi dalam waktu dekat akan ada berbagai kegiatan keagamaan lainnya,” katanya.

Arif menegaskan negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk dalam menjalankan hak beragama, berkeyakinan, dan berekspresi.

“Panitia sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kepolisian agar kegiatan berjalan baik. Namun kenyataannya kegiatan tetap dibubarkan. Sampai saat ini kami juga belum melihat respons yang memadai dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” ujarnya.

Menurut Arif, peristiwa tersebut juga menjadi ujian bagi agenda reformasi institusi kepolisian. Ia menilai tindakan pembubaran terhadap kelompok yang telah menempuh prosedur dan koordinasi yang diperlukan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan hak-hak sipil.

Dalam pernyataan sikapnya, jaringan tokoh dan pegiat lintas agama mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, diskriminasi, maupun tindakan yang menghalangi pelaksanaan kegiatan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta lembaga terkait untuk menjalankan mandat perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara.

Selain itu, mereka meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah, sekaligus memastikan adanya perlindungan dan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak.

Jaringan tokoh lintas agama juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang demokrasi, memperkuat toleransi, dan merawat keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut mereka, peristiwa di Tawangmangu dan dinamika yang berkembang di Solo Raya harus menjadi alarm bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *