SEMARANG, obyektif.tv – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam memperkuat pembangunan berbasis lingkungan terus diwujudkan melalui program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT setiap tahun. Selain mengalokasikan anggaran, Pemerintah Kota Semarang juga memberikan pendampingan intensif kepada pengurus RT dan RW agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan pemerintah, para pengurus lingkungan dibekali pemahaman mengenai seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pengurus RT dan RW mampu memenuhi persyaratan administrasi melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir pengajuan pada 31 Juli 2026.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, tata kelola bantuan yang mudah diakses masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Karena itu, berbagai dokumen seperti surat permohonan, SK kepengurusan, RAP, berita acara kesepakatan warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi sejak tahap perencanaan.
Program BOP RT Rp25 juta per tahun merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang terhadap pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Pemerintah menilai kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh warga di tingkat RT sehingga dukungan anggaran diberikan agar program yang dirancang masyarakat dapat berjalan optimal.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa penyaluran dana dilakukan sesuai mekanisme tata kelola keuangan daerah melalui rekening masing-masing lembaga.
“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” katanya.
Dana BOP RT dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, serta program lain yang memperkuat keguyuban warga. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada pengurus lingkungan untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang terukur dan terverifikasi.
Eko menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Semarang, dana BOP tidak diperuntukkan bagi honorarium maupun kepentingan pribadi pengurus, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan sosial dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegasnya.
Pemkot Semarang juga terus memberikan pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban agar pengurus RT dan RW dapat menjalankan program secara optimal tanpa terkendala persoalan administratif.
Melalui program BOP RT Rp25 juta per tahun yang disertai pendampingan menyeluruh, Pemkot Semarang berharap pembangunan kota dapat tumbuh dari lingkungan terkecil melalui partisipasi aktif masyarakat, sehingga manfaat pembangunan semakin dirasakan hingga tingkat RT. ***








