SEMARANG, obyektif.tv – Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rusunawa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.D.K. dan menyita empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Rusunawa Kaligawe pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang hilang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada B.D.K. Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka diduga memiliki akses terhadap lingkungan korban. Tersangka sebelumnya diketahui kerap berada di rumah korban sehingga diduga mengetahui kondisi lingkungan, termasuk keberadaan kendaraan dan kunci sepeda motor.
Dalam aksinya, tersangka diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di kamar korban. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa sepeda motor yang terparkir di Rusunawa Kaligawe tanpa seizin pemiliknya.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain yang berkaitan dengan tindak pidana serupa.
Hasil pengembangan, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, yakni satu Honda Scoopy warna abu-abu, satu Honda Beat Street warna cokelat, serta dua Honda Beat Street warna hitam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan, empat kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan beberapa perkara pencurian di lokasi berbeda.
Satu unit Honda Scoopy dan satu Honda Beat Street warna cokelat diduga berkaitan dengan kasus pencurian di kawasan Hutan Jati Jatibarang, Kecamatan Mijen. Sementara satu Honda Beat Street warna hitam merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang dari Rusunawa Kaligawe.
Adapun satu Honda Beat Street warna hitam lainnya diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Terminal Tirtonadi, Kota Solo.
Selain empat sepeda motor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor polisi H-4709-LZ dan satu buah anak kunci sepeda motor.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Rusunawa Kaligawe. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan beberapa perkara pencurian di lokasi berbeda,” ujar Johan, Senin (10/8/2026).
Menurut Johan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara lain. Polisi tidak langsung menyimpulkan keterkaitan tersebut sebelum mencocokkannya dengan barang bukti, laporan polisi, dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Untuk perkara lain yang disebutkan dalam pemeriksaan, masih kami dalami dan verifikasi. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum terdapat bukti yang cukup dan keterkaitan yang jelas,” katanya.
Penyidik masih mencocokkan kendaraan yang ditemukan dengan laporan kehilangan maupun perkara yang terjadi di wilayah lain. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya barang bukti tambahan ataupun pihak lain yang terlibat.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat proses penyelidikan sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara lain.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan juga dipersilakan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor kepada Kepolisian. Kami juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan, misalnya menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” ujar Johan.
Ia menambahkan, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana maupun mengembangkan perkara lain yang saling berkaitan.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Namun, Polrestabes Semarang menegaskan dugaan keterkaitan tersangka dengan perkara lain masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.
Polisi memastikan setiap kesimpulan akan didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang sah. Hingga kini, proses pengembangan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya serta kemungkinan adanya pihak lain.
Masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan. Penggunaan kunci tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kunci kendaraan tidak mudah diakses pihak lain menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mencegah aksi curanmor. ***









