SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Selain berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Jawa Tengah juga menjadi provinsi dengan tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) tertinggi di Indonesia.
Capaian tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, mengatakan opini WTP merupakan indikator penting dalam mengukur akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi aspek yang tidak kalah penting dalam memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif.
“Opini itu bagian dari akuntabilitas. Tetapi ada hal-hal lain yang juga perlu menjadi perhatian, terutama tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan,” kata Widhi.
Menurut dia, tingkat penyelesaian TLRHP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai 96,48 persen, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
“Ada hal menarik, bahwa tingkat penyelesaian TLRHP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan yang tertinggi di Indonesia. Yang sudah selesai ditindaklanjuti mencapai 96,48 persen,” ujarnya.
Widhi menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal.
“Itu prestasi dan tentu perlu menjadi perhatian Pak Gubernur beserta jajaran untuk terus dipertahankan,” tambahnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Jawa Tengah atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurutnya, raihan opini WTP ke-15 secara beruntun bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan tantangan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Terima kasih kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Jawa Tengah sehingga kita bisa mempertahankan WTP untuk ke-15 kalinya,” ujar Luthfi.
Ia menegaskan, tingginya capaian TLRHP menjadi bukti keseriusan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merespons setiap temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK.
“Provinsi Jawa Tengah mampu menyelesaikan hampir 96 persen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ini tertinggi di Indonesia, sementara rata-rata nasional sekitar 75 persen,” katanya.
Luthfi juga meminta seluruh OPD tidak menunda penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Meski aturan memberikan waktu tindak lanjut hingga 60 hari, ia menekankan agar proses penyelesaian dilakukan secepat mungkin.
“Kita harus memiliki sense of crisis dalam menangani setiap temuan yang harus ditindaklanjuti. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya harus diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang positif. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp23,761 triliun atau 96,38 persen dari target sebesar Rp24,654 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah dan belanja transfer tercatat Rp23,871 triliun atau 94,61 persen dari pagu anggaran Rp25,231 triliun. Adapun pembiayaan netto mencapai Rp577,049 miliar yang berasal dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) serta penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, serta mendorong kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih baik. ***






