Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Pemkot Semarang Pastikan Sistem Cashless Cegah Kebocoran Retribusi Sampah

Pemkot Semarang Pastikan Sistem Cashless Cegah Kebocoran Retribusi Sampah

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memastikan penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless) menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi kebocoran retribusi persampahan di Kota Semarang.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Semarang menegaskan bahwa isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang ramai diberitakan merupakan persoalan lama ketika sistem pembayaran masih dilakukan secara tunai.

Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani mengatakan, saat ini sistem pembayaran retribusi persampahan telah beralih sepenuhnya ke mekanisme digital guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.

Ia menjelaskan, pada sistem sebelumnya pembayaran retribusi dilakukan secara manual sehingga terdapat potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah. Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk melakukan pembenahan tata kelola retribusi persampahan.

Saat ini, pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke Kas Daerah tanpa melalui proses manual.

“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Glory menambahkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarif retribusi sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Pemkot Semarang disebut terus melakukan pembenahan sistem retribusi guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan dari sektor persampahan.

Selain pembenahan sistem pembayaran, Pemkot Semarang juga terus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui gerakan zero waste, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di tingkat kelurahan, serta optimalisasi bank sampah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jatibarang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *