SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat langkah pengendalian keselamatan lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka–Moch. Ichsan atau yang dikenal sebagai kawasan Silayur, Kecamatan Ngaliyan. Kawasan tersebut selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan bertonase besar yang melintas dari arah Pantura menuju wilayah Semarang Barat.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan kondisi geografis jalan dengan elevasi curam menjadi salah satu faktor utama tingginya risiko kecelakaan di jalur tersebut.
“Tanjakan Silayur memiliki karakteristik jalan yang ekstrem. Elevasi tanjakan cukup panjang dan curam sehingga membutuhkan perhatian khusus, terutama untuk kendaraan berat,” ujar Agustina.
Berdasarkan data teknis, ruas Jalan Moch. Ichsan di kawasan Silayur memiliki panjang tanjakan sekitar 649 meter dengan tingkat kelandaian mencapai 9 hingga 13,2 persen. Kondisi tersebut dinilai telah melampaui ambang kelandaian kritis bagi kendaraan berat sehingga berpotensi menyebabkan penurunan performa kendaraan, gangguan pengereman, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain faktor geometrik jalan, tingginya aktivitas kendaraan logistik dan kendaraan bertonase besar turut memperbesar risiko kecelakaan di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Semarang menilai kendaraan bermuatan berlebih maupun kendaraan berat yang tidak sesuai ketentuan operasional menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalur Silayur.
Peningkatan volume lalu lintas juga dipengaruhi perkembangan kawasan permukiman dan industri di wilayah Semarang Barat. Kawasan Industri Candi, BSB, serta pertumbuhan kawasan permukiman di sekitar Ngaliyan menjadikan koridor Silayur sebagai jalur utama distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.
Di sisi lain, keterbatasan ruang jalan akibat pembebasan lahan yang belum sepenuhnya tuntas turut memengaruhi lebar efektif jalan di sejumlah titik. Kondisi itu menyebabkan ruang gerak kendaraan menjadi terbatas, terutama ketika kendaraan berat melintas secara bersamaan.
Agustina menegaskan Pemerintah Kota Semarang terus melakukan penanganan secara bertahap melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Sejumlah langkah teknis telah dilakukan, di antaranya pemasangan perlengkapan jalan, penambahan dan penebalan marka jalan, pemasangan pita kejut, serta penambahan Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) dan rambu informasi jam operasional kendaraan berat.
Selain itu, Pemkot Semarang juga memasang portal pembatas kendaraan berat guna membatasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan melintas di kawasan Silayur. Pengawasan lalu lintas turut diperkuat melalui penempatan petugas dan posko portabel di lapangan.
Upaya pengurangan hambatan samping juga dilakukan melalui penutupan sejumlah titik putar balik (u-turn) di kawasan Silayur, antara lain di sekitar Ruko Taman Ngaliyan, kawasan Rumah Sakit Permata Medika, hingga Citadel Square.
Dalam penanganan kawasan Silayur, sejumlah OPD terlibat secara terpadu. Dinas Perhubungan Kota Semarang bertanggung jawab pada manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemasangan perlengkapan jalan, pengaturan operasional kendaraan berat, serta pengawasan lapangan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum melakukan kajian teknis geometrik jalan dan penanganan infrastruktur pendukung. Bappeda Kota Semarang turut melakukan sinkronisasi perencanaan kawasan Semarang Barat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan transportasi.
Pemerintah Kota Semarang juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam pengawasan kendaraan berat serta evaluasi sistem lalu lintas di kawasan Silayur.
“Penanganan Silayur tidak bisa dilakukan secara instan karena menyangkut kondisi topografi, pertumbuhan kawasan, lalu lintas logistik, hingga kebutuhan penataan ruang jalan. Tetapi kami memastikan penanganan terus berjalan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” tegas Agustina.
Pemkot Semarang mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar mematuhi aturan tonase, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta menaati jam operasional yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. ***










