Beranda / EKBIZ / EKRAF / KEK Dorong Penguatan Ekraf Kabupaten Semarang Berbasis Regulasi, Kelembagaan, dan Data

KEK Dorong Penguatan Ekraf Kabupaten Semarang Berbasis Regulasi, Kelembagaan, dan Data

UNGARAN – Komite Ekonomi Kreatif (KEK) Kabupaten Semarang mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui tiga fondasi utama, yakni regulasi, kelembagaan, dan data.

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi KEK Kabupaten Semarang bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, Senin (7/9/2026). Pertemuan juga membahas penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta tindak lanjut rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang terkait pengembangan ekonomi kreatif.

Audiensi dihadiri Ketua KEK Kabupaten Semarang Dimas Herdy Utomo, Kepala Bidang Destinasi Wisata yang membidangi ekonomi kreatif Agung Galih Hardiyanto, serta sejumlah anggota KEK.

Ketua KEK Kabupaten Semarang Dimas Herdy Utomo mengatakan, pengembangan ekonomi kreatif tidak cukup hanya diwujudkan melalui kegiatan maupun festival. Pemerintah daerah perlu membangun ekosistem yang mampu mendukung pelaku kreatif agar berkembang, terhubung dengan pasar, memperoleh akses pembiayaan, serta mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

“Ekonomi kreatif bukan hanya urusan satu perangkat daerah. Di dalamnya ada pariwisata, UMKM, perdagangan, pendidikan, ketenagakerjaan, investasi, perbankan, teknologi, kebudayaan, desa, media dan banyak sektor lainnya. Karena itu yang kita bangun bukan sekadar program, tetapi mekanisme kolaborasinya,” ujar Dimas.

Menurutnya, fondasi pertama yang perlu diperkuat adalah regulasi. Hal tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Penguatan regulasi salah satunya didorong melalui penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan operasional perda tersebut. Langkah ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi B DPRD Kabupaten Semarang melalui Surat Nomor 170/977 tertanggal 30 September 2025.

Dalam rekomendasinya, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang segera menyusun Peraturan Bupati, memperkuat fungsi ekonomi kreatif dalam struktur organisasi pemerintah daerah, serta menyediakan sekretariat KEK.

Selain regulasi, kelembagaan menjadi fondasi penting berikutnya. Dimas menjelaskan, KEK merupakan lembaga nonstruktural yang membantu pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Karena itu, KEK bukan organisasi perangkat daerah baru dan tidak mengambil alih kewenangan OPD. KEK diarahkan menjadi ruang koordinasi dan orkestrasi yang menghubungkan berbagai sektor terkait ekonomi kreatif.

“Peran KEK adalah sebagai connector, curator, catalyst dan orchestrator. Kita mempertemukan berbagai aktor, mengkurasi potensi dan program, mempercepat inovasi, serta mengorkestrasi sumber daya agar berbagai inisiatif tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

Penguatan kelembagaan dinilai penting karena program ekonomi kreatif selama ini berpotensi tersebar di sejumlah perangkat daerah. Tanpa koordinasi yang kuat, kondisi tersebut dapat memunculkan tumpang tindih program, data yang tidak terintegrasi, serta menyulitkan pengukuran dampak program secara menyeluruh.

Fondasi ketiga yang menjadi perhatian KEK adalah data. KEK mendorong pembangunan Creative Economy Database Kabupaten Semarang sebagai basis pemetaan potensi dan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif.

Database tersebut diharapkan tidak hanya memuat siapa saja pelaku ekonomi kreatif dan subsektor yang berkembang, tetapi juga dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi pemerintah.

Mulai dari kebutuhan pelatihan, akses pasar, pembiayaan, pengembangan produk, perlindungan kekayaan intelektual, investasi hingga pengembangan kawasan kreatif dapat dipetakan berdasarkan data yang terintegrasi dan terverifikasi.

“Kalau datanya kuat, pemerintah tidak perlu bekerja berdasarkan asumsi. Kita bisa mengetahui kebutuhan pelaku secara lebih presisi dan mengukur dampak program. Dari sana kebijakan ekonomi kreatif bisa menjadi lebih terarah,” ujar Dimas.

Dengan penguatan regulasi, kelembagaan, dan data tersebut, KEK berharap pengembangan ekonomi kreatif Kabupaten Semarang dapat bergerak secara lebih terarah dan terintegrasi.

Pengembangan selanjutnya dapat diarahkan pada penguatan talenta, kawasan dan desa kreatif, akses pembiayaan, perlindungan serta komersialisasi kekayaan intelektual, perluasan pasar hingga pengembangan destinasi kreatif.

KEK Kabupaten Semarang telah menyusun arah pengembangan ekonomi kreatif periode 2026–2029. Tahun 2026 diarahkan sebagai fase foundation, 2027 development, 2028 expansion, dan 2029 impact.

Tahapan tersebut dirancang agar keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan, seperti kontribusi ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing, dan keberlanjutan.

Melalui audiensi tersebut, KEK dan Pemerintah Kabupaten Semarang diharapkan memiliki kesamaan perspektif dalam menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu instrumen pembangunan daerah.

Penguatan regulasi menjadi dasar kepastian kebijakan, kelembagaan menjadi penggerak koordinasi, sementara data menjadi dasar pengambilan keputusan. Ketiganya diharapkan menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif Kabupaten Semarang yang lebih terintegrasi dan berdaya saing. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *