Beranda / REGIONAL / Kepatuhan LHKPN DPRD Masih Rendah, KPK Soroti Kerentanan Integritas

Kepatuhan LHKPN DPRD Masih Rendah, KPK Soroti Kerentanan Integritas

SEMARANG, obyektif.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan anggota DPRD yang pada 2025 baru mencapai 41,22 persen. Angka tersebut dinilai menjadi sinyal serius atas potensi kerentanan etik yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Temuan ini disampaikan dalam Workshop Penguatan Kemitraan Penyelenggara Pemerintahan Daerah melalui Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2026 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen strategis untuk mencegah munculnya kecurigaan publik terhadap penyelenggara negara.

“Kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor,” ujar Kunto di hadapan 39 peserta workshop, Kamis (9/4/2026).

Ia menekankan, pelaporan harta secara wajar dan tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi individu maupun institusi dari potensi fitnah serta konflik kepentingan.

Selain rendahnya kepatuhan LHKPN, KPK juga mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu ladang korupsi utama. Sepanjang 2004 hingga 2025, praktik korupsi di sektor ini tercatat dominan dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 371 dari 1.951 pelaku korupsi berasal dari kalangan anggota DPR dan DPRD. Angka tersebut berada di bawah pelaku dari kalangan eselon I hingga IV sebanyak 454 orang, serta sektor swasta sebanyak 507 orang.

KPK mengidentifikasi bahwa praktik korupsi dalam PBJ tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi juga telah dimulai sejak proses perencanaan dan penganggaran. Sejumlah modus yang kerap ditemukan antara lain ijon proyek, persekongkolan antara DPRD, perangkat daerah, dan penyedia, hingga penyusunan spesifikasi teknis oleh pihak vendor.

Selain itu, praktik mark up harga, suap, manipulasi pemenang lelang, hingga post-bidding masih mewarnai proses pengadaan. Kondisi ini menunjukkan masih terbukanya celah korupsi akibat lemahnya sistem serta rendahnya integritas pengambil keputusan.

Dalam konteks tersebut, fungsi pengawasan DPRD dinilai krusial untuk memastikan seluruh tahapan PBJ berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran menjadi langkah mendesak, mengingat kelemahan pada tahap awal kerap menjadi pintu masuk penyimpangan.

KPK juga mendorong penggunaan aplikasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terintegrasi dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga forum perangkat daerah, diharapkan terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses publik.

“Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengesahan APBD tepat waktu disertai publikasi diharapkan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan,” jelas Kunto.

Di sisi lain, KPK menilai upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penguatan sistem, tetapi juga pembentukan karakter. Program pendidikan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan aktor-aktor berintegritas.

Sejumlah program yang dijalankan antara lain Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (PAKU Integritas) yang menyasar calon dan anggota DPR terpilih, Keluarga Berintegritas (Kertas), serta inisiatif Perempuan Antikorupsi yang mendorong peran perempuan dalam membangun budaya integritas.

Melalui berbagai upaya tersebut, KPK berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan KPK. Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *