Beranda / REGIONAL / KENDAL / Warga Bicara Kejanggalan Perdes 8/2023 Protomulyo

Warga Bicara Kejanggalan Perdes 8/2023 Protomulyo

KENDAL, obyektif.tv – Riak ketidakpuasan publik atas tata kelola pemerintahan di Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kian membesar.

Setelah memantik sorotan tajam dari internal birokrasi, kini gelombang keluhan mulai datang langsung dari masyarakat. Warga mulai berani menyuarakan kelantangan mereka terkait kejanggalan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Aset Desa Protomulyo yang mendadak muncul ke permukaan.

Regulasi tersebut diduga kuat menjadi produk hukum yang sengaja dimunculkan secara tiba-tiba pada tahun 2026 ini. Dokumen tersebut perdana mencuat dalam forum mediasi sengketa antara Yayasan Al Ikhlas Al Asyariyyah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Protomulyo.

Karut-marut Administrasi

Ketidakberesan ini dikuliti secara gamblang oleh Widiyantoro–atau akrab disapa Widi, seorang warga Mendut, Desa Protomulyo. Berdasarkan pengamatan mendalam dan pengalaman langsung di lapangan, Widi membongkar rupa buruk tata administrasi dan ketidaktransparanan Pemdes Protomulyo dalam menerapkan regulasi desa.

Menurutnya, Pemdes Protomulyo cenderung bersikap tertutup serta mempersulit akses bagi warga yang ingin mengetahui kebijakan maupun produk-produk hukum yang diproduksi oleh desa. Padahal, keterbukaan adalah fondasi utama demokrasi tingkat desa.

“Akses informasi seperti ditutupi, masyarakat kesulitan untuk mengetahui produk hukum desa mereka sendiri,” ujar Widi.

Dalam membangun argumentasinya, Widi bersandar kuat pada koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya: Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Anomali Hukum di Ruang Mediasi

Benang kusut ini sejatinya mulai terurai dalam forum mediasi yang difasilitasi dan digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal pada Rabu, 8 April 2026 lalu.

Di tengah jalannya mediasi, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Protomulyo Sriyati–yang baru mengemban amanat dari Bupati Kendal sejak 9 Maret 2026–secara mengejutkan menyodorkan Perdes Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai legitimasi hukum mereka.

Sontak, manuver ini memicu keheranan mendalam dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal. Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus (Irbansus) Bayu Adhi Pamungkas—yang akrab disapa BAP—menyatakan ada kejanggalan besar di balik kemunculan mendadak Perdes bertahun 2023 tersebut.

Bukan tanpa alasan, Irbansus memegang catatan kronologis resmi. Saat Inspektorat melakukan klarifikasi langsung di Kantor Desa Protomulyo pada awal tahun 2025, pihak Pemdes Protomulyo sendiri secara sadar dan resmi menyatakan bahwa mereka belum atau tidak memiliki payung hukum terkait pemanfaatan atau pengelolaan aset desa.

BAP menegaskan, secara logika dan administrasi negara, adalah sebuah anomali hukum yang mustahil apabila sebuah Perdes bertahun 2023 tiba-tiba mewujud di tahun 2026 dan diklaim telah ditandatangani oleh almarhum Kades Jumarno. Padahal, pada awal 2025, keberadaan dokumen tersebut secara sah dinyatakan “tidak ada” oleh pejabat desa yang berwenang.

“Ini baru dugaan. Tapi semua bisa ditelusuri kok, melalui register atau penomorannya di desa, dan setiap orang atau masyarakat berhak mengetahuinya,” tegas BAP.

Lebih jauh, BAP mengingatkan adanya potensi pelanggaran berat terhadap asas lex prospectiv—sebuah asas hukum universal yang menegaskan bahwa aturan tidak boleh berlaku surut—jika Perdes tersebut dipaksakan untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan masa lalu yang telanjur berjalan.

Desakan Verifikasi Faktual

Kini, bola panas bergulir ke tingkat kabupaten. Publik mendesak keras jajaran otoritas tertinggi di Kabupaten Kendal—mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, Dispermasdes, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal—untuk segera turun tangan melakukan verifikasi faktual atas keabsahan Perdes Nomor 8 Tahun 2023 tersebut.

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial demi memastikan tidak adanya praktik mal-administrasi, pemalsuan dokumen negara, atau penyalahgunaan regulasi sebagai alat tekanan administratif untuk kepentingan sepihak.

Tanpa adanya validasi yang objektif dan transparan, setiap langkah hukum yang diambil oleh Pemdes Protomulyo saat ini berada dalam risiko besar: dianggap cacat hukum.

Jika dibiarkan, sengketa ini tidak hanya merugikan para pihak, tetapi berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat secara luas terhadap tata kelola aset desa di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, khususnya di Desa Protomulyo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *