Beranda / NEWS / Berujung Laporan ke Ombudsman: Menang ​Sengketa Lawan KIK, Pemilik Tambak Jadi Tersangka

Berujung Laporan ke Ombudsman: Menang ​Sengketa Lawan KIK, Pemilik Tambak Jadi Tersangka

​JURNALIS/EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.tv

SEBELAS tahun bergulir, sengketa lahan tambak di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kendal, Asharuddin (62), resmi melaporkan penyidik Polda Jawa Tengah ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah atas dugaan maladministrasi dan kriminalisasi.

​Langkah hukum ini diambil setelah Asharuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP. Objek yang dipersoalkan adalah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

​Kepada awak media pada Kamis, 18 Juni 2026, Asharuddin menegaskan bahwa seluruh dokumen yang kini dipersoalkan telah diuji dan dinyatakan sah oleh majelis hakim dalam proses perdata. Ironisnya, proses pidana ini mencuat tepat menjelang pelaksanaan eksekusi lahan yang telah tertunda sejak 2024.

​”Ini bukan semata sengketa pribadi, melainkan menyangkut wibawa putusan pengadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Asharuddin.

​Konflik agraria seluas sekitar dua hektare di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu ini sejatinya bermula sejak tahun 2015 dan masuk ke meja hijau pada 2017.

Asharuddin mengklaim telah memenangi perkara tersebut di seluruh tingkatan peradilan—mulai dari Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) pertama tahun 2020 dan PK kedua tahun 2022 di Mahkamah Agung.

​Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi lahan hingga kini belum juga terlaksana.

Asharuddin menduga, pelaporan pidana terhadap dirinya merupakan upaya sistematis untuk menghambat eksekusi tersebut.

​Melalui laporannya ke Ombudsman, Asharuddin mendesak diterbitkannya rekomendasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pencabutan status tersangka, serta pemulihan nama baiknya.

Dia juga meminta Komisi III DPR RI, Pengadilan Negeri Kendal, dan Komisi Yudisial untuk turut mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Polda Jawa Tengah maupun PT KIK belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *