SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota Semarang resmi meluncurkan inovasi layanan perizinan tenaga kesehatan bertajuk Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON). Melalui program tersebut, pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang sebelumnya memakan waktu hingga empat hari kerja kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu jam.
Peluncuran inovasi L1ON dilakukan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, di Padma Plaza Semarang, Jumat (29/5/2026).
Handi mengatakan, inovasi tersebut merupakan langkah nyata reformasi birokrasi pelayanan publik di bidang kesehatan. Menurutnya, percepatan layanan dilakukan tanpa mengurangi standar verifikasi dan legalitas tenaga kesehatan.
“Kalau dulu ada jargon birokrasi ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, maka hal itu sudah tidak berlaku lagi di Kota Semarang. Hari ini kami membuktikan bahwa pengurusan izin praktik dapat selesai hanya dalam waktu satu jam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini kendala utama dalam pengurusan SIP bukan berada pada kompetensi tenaga kesehatan, melainkan panjangnya proses administrasi dan antrean sistem perizinan.
Menurut Handi, keberadaan SIP sangat penting karena menjadi dasar legalitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga medis.
“Kota Semarang ingin menjadi bagian dari solusi di tingkat nasional. SIP memastikan bahwa tenaga kesehatan yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Program L1ON juga menjadi salah satu dari 17 “Kado Hebat” dalam rangka Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Pemkot Semarang sengaja menghadirkan layanan tersebut untuk memberikan kemudahan administrasi dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Pemkot Semarang meyakini percepatan layanan administrasi akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan proses perizinan yang cepat dan pasti, tenaga kesehatan diharapkan dapat lebih fokus memberikan pelayanan optimal kepada pasien.
Layanan L1ON didukung integrasi platform digital nasional seperti Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Integrasi tersebut memudahkan proses verifikasi melalui kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Kesehatan RI.
Pemkot Semarang berharap inovasi L1ON dapat menjadi standar baru pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel di bidang kesehatan.
“Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan legal adalah hak setiap warga negara. Kami berharap L1ON menjadi standar baru pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkasnya. ***








